Syarat
pokok pelayanan kesehatan yang dimaksud adalah (Azwar, 1996) adalah :
1. Tersedia dan berkesinambungan
Syarat
pokok pertama pelayanan kesehatan yang baik adalah pelayanan tersebut harus
tersedia di masyarakat (available) serta bersifat berkesinambungan
(continuous). Artinya semua jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh
masyarakat dan mudah dicapai oleh masyarakat.
2. Dapat diterima dan wajar
Syarat
pokok kedua pelayanan kesehatan yang baik adalah apa yang dapat diterima
(acceptable) oleh masyarakat serta bersifat wajar (appropriate). Artinya
pelayanan kesehatan tersebut tidak bertentangan dengan adat istiadat,
kebudayaan, keyakinan, kepercayaan masyarakat dan bersifat wajar.
3. Mudah dicapai
Syarat
pokok ketiga pelayanan kesehatan yang baik adalah yang mudah dicapai
(accessible) oleh masyarakat. Pengertian ketercapaian yang dimaksud disini
terutama dari sudut lokasi. Dengan demikian untuk mewujudkan pelayanan
kesehatan yang baik, maka pengaturan sarana kesehatan menjadi sangat penting.
4. Mudah dijangkau
Syarat
pokok pelayanan kesehatan yang ke empat adalah mudah dijangkau (affordable)
oleh masyarakat. Pengertian keterjangkauan di sini terutama dari sudut biaya.
Pengertian keterjangkauan di sini terutama dari sudut jarak dan biaya. Untuk
mewujudkan keadaan seperti ini harus dapat diupayakan pendekatan sarana
pelayanan kesehatan dan biaya kesehatan diharapkan sesuai dengan kemampuan
ekonomi masyarakat.
5. Bermutu
Syarat
pokok pelayanan kesehatan yang kelima adalah yang bermutu (quality). Pengertian
mutu yang dimaksud adalah yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan
kesehatan yang diselenggarakan, yang disatu pihak dapat memuaskan para pemakai
jasa pelayanan, dan pihak lain tata cara penyelenggaraannya sesuai dengan kode
etik serta standar yang telah ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar